Polres Madiun Amankan Mantan Karyawan Curi Aset PT PLN

Reporter : Fauzy Ahmad
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, didampingi Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi, Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, Kasi Humas AKP Anita Dyah Puspitosari, Manager PT PLN (Persero) UP3 Madiun Purwanto, serta Manager PT PLN (Persero) ULP Car

KLIKJATIM.Com | Madiun  - 

Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa plat tembaga serta accu pada panel trafo milik aset PT PLN (Persero), di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca juga: Kejari Kota Madiun Lelang 28 Handphone Rampasan Negara

  
Hal tersebut disampaikan Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, didampingi Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi, Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, Kasi Humas AKP Anita Dyah Puspitosari, Manager PT PLN (Persero) UP3 Madiun Purwanto, serta Manager PT PLN (Persero) ULP Caruban Silvia Kristiana, dalam konferensi pers, di Gedung Tanya Sudirajati Polres Madiun. Jumat, 8 Mei 2026.

  
AKBP Kemas menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PLN ULP Dolopo terkait gangguan dan pemadaman listrik di beberapa wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo pada periode 1 hingga 6 Mei 2026. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi gardu, petugas menemukan panel dalam keadaan terbuka dan sejumlah komponen berupa busbar tembaga serta accu telah hilang, dan akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

  
“Kami segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan”, ungkapnya.

Baca juga: Aktivitas Rumah Makin Lancar, 116 Ribu Pelanggan Nikmati Promo Diskon Tambah Daya 50% PLN

  
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, rompi K3 warna oranye, alat impact, tang, kunci ring, tas ransel, helm, serta uang tunai Rp469 ribu yang diduga hasil penjualan barang curian.

  
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan atribut kerja, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar”.

  
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diketahui juga melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, yakni Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun. Total terdapat 24 tempat kejadian perkara dengan kerugian materiil mencapai Rp179.250.000. Pelaku juga diduga beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro dan Polres Ponorogo.

Baca juga: Tiga Bulan, 20 Insiden KA Terjadi di Daop 7 Madiun

  
Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak yang terlibat.

  
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru