Empat Perda Inisiatif Disahkan DPRD Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat membacakan laporan hasil fasilitasi Gubernur atas empat Ranperda inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Gresik. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Gresik resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar setelah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, Kamis 7 Mei 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa seluruh Ranperda yang disahkan merupakan hasil pembahasan panjang, baik melalui usulan komisi maupun inisiatif Bapemperda DPRD Gresik.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Empat Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda meliputi Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Setelah paripurna ini, perda-perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat agar diketahui publik. Harapannya, tahun depan perda ini sudah dapat diberlakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Khoirul Huda.

Baca juga: Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Gresik Belum Terakomodasi, DPRD Soroti Prioritas Anggaran

Ia menambahkan, setelah pengesahan, Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan segera menyiapkan aturan turunan maupun regulasi pelaksana agar implementasi perda dapat berjalan optimal di lapangan.

“Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana sehingga perda yang telah ditetapkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” imbuhnya.

Baca juga: Belanja Daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Gresik 2026 Bertambah Rp109 Miliar, Prioritaskan Program Layanan Publik

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan segera dijadwalkan. Menurutnya, keberadaan perda baru tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Setelah ditetapkan, perda ini akan segera disosialisasikan. Kami berharap pada 2027 nanti sudah dapat diterapkan secara maksimal oleh pemerintah daerah dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru