KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya resmi dimulai 17 Mei 2020. Artinya, seluruh aktifitas masyarakat di Malang Raya akan dibatasi.
Penetapan itu diambil setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu tiga kepala daerah, yakni Bupati Malang, Walikota Malang dan Walikota Batu, Rabu (13/5/2020) di Kantor Bakorwil Malang.
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
[irp]
"PSBB Malang Raya efektif dimulai 17 Mei 2020," tegas Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya.
Khofifah mengatakan, mulai 14-16 Mei 2020 akan dilakukan sosialisasi penerapan PSBB di Malang Raya. Tujuannya agar masyarakat bisa patuh terhadap peraturan yang diterapkan selama PSBB.
"Kemudian tiga hari pertama dimulainya PSBB akan dilakukan tindakan imbauan," kata Khofifah.
[irp]
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
Menurut Khofifah, setelah masa sosialisasi tersebut, pelaksanaan PSBB Malang Raya akan dimulai secara efektif. Namun, pada tiga hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut baru memasuki masa imbauan.
Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Diharapkan dengan dilaksanakannya PSBB di wilayah Malang Raya tersebut bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran virus corona. Pelaksanaan PSBB Malang Raya, tambah Khofifah, tidak lepas dari kondisi geografis wilayah tersebut merupakan satu kesatuan.
“Ini merupakan bagian dari penanganan covid-19 yang diharapkan bisa lebih signifikan dan terukur dalam menekan atau menghentikan penyebaran covid-19, khususnya di Malang Raya,” kata Khofifah.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
[irp]
Pemprov Jatim bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Sehingga, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh. (mkr)
Editor : Redaksi