KLIKJATIM.Com | Jember – Komisi B DPRD Jember mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5), legislatif menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp300 juta pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) yang diduga bergeser tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menjelaskan bahwa temuan ini muncul setelah pihaknya menyandingkan dokumen perencanaan dari KUA-PPAS hingga menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.
Baca juga: Diduga Mabuk, Remaja Bonceng Tiga Tabrak Tukang Becak di Jember Hingga Kritis
“Pada penetapan paripurna 2026, anggaran TPHP tercatat sekitar Rp33,7 miliar, namun di DPA muncul sekitar Rp34 miliar. Ada selisih kurang lebih Rp300 juta yang hingga kini belum bisa dijelaskan dasar hukumnya oleh pihak terkait,” tegas Candra saat dikonfirmasi di Ruang Komisi B, Selasa (5/5/2026).
Legislator asal PDI Perjuangan ini menekankan bahwa secara aturan, tidak diperkenankan adanya penambahan atau pengurangan anggaran setelah KUA-PPAS disepakati, kecuali dalam kondisi darurat (force majeure) atau pergeseran internal yang memiliki landasan regulasi kuat.
Namun, dalam RDP tersebut, baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pihak TPHP belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul penambahan dana tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa ini bisa terjadi. Jika tidak ada dasar hukumnya, ini menjadi perhatian serius bagi fungsi pengawasan kami,” imbuhnya.
Baca juga: Penyelewengan BBM Subsidi SPBU Teuku Umar Jember Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komisi B tengah mendalami beberapa asumsi terkait selisih anggaran ini. Salah satunya adalah kemungkinan upaya penyesuaian untuk menekan defisit APBD Jember yang sebelumnya dilaporkan hampir menyentuh angka 3 persen, melampaui batas maksimal 2,5 persen yang diatur Peraturan Menteri Keuangan.
“Ada dugaan kemungkinan penyesuaian untuk menekan defisit, atau indikasi anggaran yang sengaja 'dimunculkan' untuk menjadi Silpa di tahun berikutnya. Semua ini masih kami dalami,” jelas Candra.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi B akan melaporkan hasil RDP kepada Pimpinan DPRD Jember dan merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap TAPD. Pihaknya juga meminta agar OPD tidak mengeksekusi kegiatan yang tidak tercantum dalam APBD murni 2026.
Baca juga: Kunci Masuk Selokan, Mahasiswi Ini Panik dan Panggil Damkar Jember
“Kami mendorong Inspektorat Jember segera melakukan audit. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak boleh ditawar,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Pj. Sekda Jember, Akhmad Helmi Lukman, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi terpisah. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam rapat internal sebelumnya. "Sudah kami jelaskan saat rapat bersama Banggar," ujarnya singkat.
Editor : Fatih