Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar, Kejari Bojonegoro Resmi Tahan Kades Drokilo

Reporter : M Nur Afifullah
Kepala Desa Drokilo saat diamankan kejari Bojonegoro.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa pada Senin, (4/5).

Usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan.

Baca juga: Tembus Pasar Eropa, SIG Perdana Ekspor 11.275 MT Semen ke Prancis

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim penyidik. Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat sang kepala desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam, tersangka STR langsung kami tahan,” tegas Inal Sainal Saiful.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk periode tahun 2021 hingga 2022. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyelewengan pada APBDesa serta Perubahan APBDesa tahun anggaran 2024.

Baca juga: Petani Bojonegoro Naik Kelas, Kembangkan Varietas Padi Lokal Secara Mandiri

Modus operandi yang dijalankan oleh STR tergolong sangat dominan. Ia diduga kuat mengambil alih peran sentral dalam struktur pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dijalankan secara kolektif.

"Tersangka disinyalir memonopoli fungsi tim pelaksana kegiatan, bendahara, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Dominasi ini berujung pada tidak jalannya sejumlah program desa, bahkan ditemukan beberapa proyek yang terindikasi fiktif," ujarnya. 

Pihak Kejaksaan telah merinci total dampak finansial akibat tindakan tersebut. "Untuk kerugian negara mencapai Rp1.478.129.206,56," ungkap Inal merujuk pada hasil audit yang dilakukan.

Baca juga: Atom Mansas 2026 Tuntas, 92 Tim Ramaikan Panggung Futsal Pelajar Sumenep

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dikenakan pula Pasal Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus yang menimpa Desa Drokilo ini sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun 2024 dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu. Guna memperlancar proses hukum selanjutnya, STR kini mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 23 Mei 2026.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru