Polres Sumenep Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap dan Lima Motor Disita

Reporter : Hendra
ILUSTRASI: Petugas Satreskrim Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor. (Dok. Humas Polres Sumenep/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sumenep.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.

Baca juga: Atom Mansas 2026 Tuntas, 92 Tim Ramaikan Panggung Futsal Pelajar Sumenep

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) asal Pamekasan, TS (59) warga Kecamatan Batang-Batang, serta ME (44) asal Kecamatan Talango.

Kepala Satreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, di antaranya Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Akibat aksi tersebut, tiga korban berinisial H, M, dan H mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur

Salah satu kasus terjadi saat korban memarkir kendaraannya di tepi jalan dengan kunci masih tergantung. Saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Dalam kasus lain, pelaku menyasar kendaraan yang dinilai mudah dicuri serta melibatkan penadah.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Rekaman kamera pengawas juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 juncto Pasal 591 KUHP Nasional.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru