KLIKJATIM.Com | Madiun - Angka insiden perkeretaapian di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pada kuartal I tahun 2026 tercatat tinggi.
Hingga akhir Maret, total 20 insiden terjadi, dengan mayoritas berada di perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Kembali Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengungkapkan bahwa dari 20 kejadian tersebut, sebanyak 16 insiden terjadi di perlintasan sebidang, sedangkan 4 insiden lainnya terjadi di jalur kereta api atau ruang manfaat jalur.
"Insiden di perlintasan sebidang masih mendominasi. Hal ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dipicu oleh rendahnya disiplin pengguna jalan," ujar Tohari, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan 16 kejadian di perlintasan sebidang tersebut terdiri dari 6 kasus kereta api tertemper kendaraan, 2 kejadian palang pintu tertabrak, serta 8 kasus kendaraan mogok di atas rel.
Jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun 2025, kondisi ini menunjukkan tren yang masih mengkhawatirkan. Pada tahun lalu tercatat 24 insiden, yang terdiri dari 7 kejadian di perlintasan sebidang, 16 kejadian di jalur KA, serta 1 kejadian di area emplasemen.
Rangkaian insiden tersebut mengakibatkan total 16 korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Tohari menegaskan bahwa faktor utama penyebab tingginya angka insiden adalah kelalaian pengguna jalan, seperti tidak berhenti saat melintas, menerobos palang pintu, hingga kurang waspada terhadap kedatangan kereta api.
"Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pengguna jalan wajib disiplin, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," tegasnya.
Selain itu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Upaya penutupan dilakukan demi meningkatkan keselamatan, meskipun kerap mendapat penolakan karena alasan akses warga.
Baca juga: Pengundian UKH di Madiun Digelar di Lapangan Gulun, Konsumen Beruntung Raih Hadiah Utama
Menurutnya, aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam undang-undang, di mana kereta api memiliki prioritas utama di perpotongan sebidang dengan jalan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu dan sinyal yang ada.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar angka insiden dapat ditekan dan keselamatan bersama dapat terwujud," pungkas Tohari.
Editor : Wahyudi