Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejari Jember Naikkan Status Penyidik Korupsi Bank BUMD

Reporter : Abdus Syukur
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn

KLIKJATIM.Com | Jember  -Kejaksaan Negeri Jember resmi menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank BUMD Cabang Pembantu Kalisat Jember Tahun 2023-2025 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah No: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn menyatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara (ekspose) bersama tim penyidik disimpulkan telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks di Kantor, Pria Jember Dapat Hadiah Bogem Mentah

Sehingga dalam penanganan perkara, pihaknya secara resmi menaikan statusnya ke tahap penyidikan.

"Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Bank BUMD Cabang Pembantu Kalisat pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025," tegasnya Yadyn melalui keteranganya, Sabtu 2 Mei 2026.

Baca juga: Data Kemiskinan Jember Dipertanyakan, Verval Dinilai Tak Akurat

Yadyn menegaskan tim jaksa juga telah berkordinasi dengan BPKP guna melakukan penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Badan Usaha milik Dearah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

"Berdasarkan data sementara Tim pemeriksa Bank BUMD Cabang Jember kerugian negara ditaksir hampir mencapai 3 Miliar rupiah," kata Mantan Penyidik KPK dan Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang baru sepekan menjabat sebagai Kejari Jember itu.

Baca juga: Sejuk, May Day 2026 di Jember Diisi Pengajian dan Dukungan terhadap Dewan Kesejahteraan Buruh

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra menjelaskan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kepentingan proses penyidikan.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada hari Senin dan Selasa depan di kantor Kejari Jember," tutupnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru