KLIKJATIM.Com | Jember - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 9 Jember tidak membuka perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB). Itu dilakukan karena hingga kini mereka belum mendapat instruksi resmi atau petunjuk teknis dari manajemen PT KAI terkait perjalanan KA KLB.
[irp]
Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, pemberlakuan layanan perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) yang telah diaktifkan sejak 12 Mei 2020 itu, hanya untuk rute-rute tertentu. Di wilayah kerja Daop 9 Jember tidak melayani rute KLB tersebut.
"Sehingga angkutan kereta penumpang di PT KAI Daop 9 Jember belum beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Ekonomi Sulit Picu Gelombang Perceraian di Jember, 2.211 Perkara Masuk dalam Lima Bulan
Dikatakan, penerapan KLB hanya sebatas untuk 6 rute perjalanan. Yakni, Gambir-Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Selatan), Gambir-Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Utara), dan Bandung-Surabaya Pasar Turi PP. "Di luar tiga rute yang telah ditentukan itu, pelayanan angkutan kereta api masih belum beroperasi," katanya.
[irp]
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Picu Laka Beruntun di Simpang SMPN 2 Jember, Penumpang Motor Terluka
Mahendro menyampaikan, pemberlakuan KLB itu mengikuti keputusan dari PT KAI dan Kementerian Perhubungan. "Tapi hingga saat ini juga masih belum ada petunjuk atau instruksi, sehingga kami di sini hanya sebatas menunggu arahan," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur