Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 39,9 Ribu Benih Belur Lobster

Reporter : Satria Nugraha
Anggota Satgaspam Bandara Juanda Sidoarjo saat membuka kota berisi Benih Benur Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  -Satgas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang hendak dikirim ke luar negeri. Sebanyak 39.927 ekor BBL dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Komandan Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan ketat di area keberangkatan internasional. Petugas mencurigai barang bawaan penumpang yang akan terbang menuju Singapura.

Baca juga: Bandara Juanda Catatkan 10 Juta Penumpang di Tahun 2022

“BBL ini rencananya dikirim ke Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 929,” ujar Rai saat konferensi pers di Mako Puspenerbal Juanda, Sabtu 25 April 2026.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui pengawasan. Ribuan benih lobster tersebut disembunyikan dalam koper menggunakan handuk yang telah didinginkan, lalu dicampur dengan pakaian serta perlengkapan mandi.‎

“Modusnya menggunakan handuk dingin agar BBL tetap hidup selama perjalanan. Ini berbeda dari metode umum yang biasanya memakai kantong khusus,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Kembali Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Benur Lobster Ilegal dari Bandara Juanda

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku diketahui baru pertama kali mencoba menyelundupkan BBL melalui Bandara Juanda. Aparat masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.‎

“Untuk pelaku, ini baru pertama kali melakukan pengiriman lewat Juanda. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Rai.‎

Dari hasil penghitungan, harga BBL di pasaran berkisar antara Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per ekor. Dengan jumlah hampir 40 ribu ekor, nilai total barang bukti ditaksir menembus lebih dari Rp1,1 miliar.‎

Baca juga: Kementerian KKP Kembali Larang Ekspor Benur Lobster

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut. ‎“Kami sudah melakukan pendalaman awal dan selanjutnya pelaku serta barang bukti kami limpahkan ke Polda Jatim,” katanya.‎

Rai menegaskan, penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal. ‎“Ini langkah pencegahan agar sumber daya laut kita tidak terus dieksploitasi secara ilegal,” ucapnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru