KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Malang usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda.
Tersangka berinisial DS (21) ditangkap Tim Resmob Polres Gresik saat bersembunyi di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Rabu dini hari (22/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa hari.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Menganti. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak hingga ke luar kota.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.
Korban berinisial MFK (19) saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar. Saat melintas di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas sedang padat dan kendaraan berhenti karena macet.
Di tengah situasi tersebut, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung kiri korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski terluka, korban masih sempat memutar balik kendaraannya untuk mencari pertolongan medis ke RS Cahaya Giri sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Baca juga: Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap aksi tersebut diduga bukan tindakan spontan. Pelaku bersama sejumlah rekannya disebut melakukan sweeping antarperguruan silat dengan mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban yang terdapat bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat aksi kekerasan maupun kegiatan melanggar hukum. Warga juga diminta aktif melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan hotline 110, maupun kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.
Kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Editor : Abdul Aziz Qomar