KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh AM (60). Korbannya seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan AM ditangkap di rumahnya di Desa Sidodadi, pada Sabtu (18/4) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban (sakit) dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," kata dia.
Pengungkapan dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh polisi setelah menerima laporan dari korban yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, serta penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian, kekerasan seksual yang dilakukan oleh AM kepada korban itu terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Tersangka melancarkan aksinya saat berada di rumah maupun ketika datang ke rumah korban.
Yulistiana menyampaikan korban mulanya mengalami sakit pada bagian kaki dan telah menempuh pengobatan secara medis, namun kondisinya tak kunjung sembuh.
Dia mendapatkan saran dari pihak keluarga untuk melakukan pengobatan alternatif kepada AM.
Saat sesi pengobatan alternatif berjalan, korban diminta tersangka masuk ke dalam kamar untuk menjalani terapi. Situasi itu akhirnya dimanfaatkan oleh AM untuk menyetubuhi korban.
Saat melancarkan aksinya, tersangka berdalih bahwa hal tersebut bertujuan untuk menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
Baca juga: Semangat Kartini di Malang: Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis dan Sembako untuk Ojol Perempuan
"Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun, setelah beberapa kali kejadian korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban hingga rekaman video terkait tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban dengan ancaman pidana penjara paling 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : Wahyudi