KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kini memasuki babak baru. Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna memfasilitasi pertemuan antara keluarga ahli waris dengan pemerintah desa setempat terkait klaim kepemilikan tanah, Rabu (22/4/2026).
Dalam forum tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro hadir untuk memberikan klarifikasi teknis. Hasil pemaparan BPN memperkuat posisi keluarga ahli waris, di mana dokumen yang mereka miliki dinyatakan sinkron dengan database resmi pertanahan.
Baca juga: Disambut Bupati, Pelari “River Run” Kampanyekan Sungai Bersih di Bojonegoro
Koordinator Subseksi Sengketa BPN Bojonegoro, Danil, mengungkapkan bahwa nomor hak dalam sertifikat yang ditunjukkan oleh ahli waris terbukti identik dengan data di sistem BPN.
"Data nomor sertifikat itu sama dengan yang ada di kami. Artinya, nomor hak tersebut memang ada dan tercatat secara resmi," tegas Danil usai hearing di Gedung DPRD Bojonegoro.
Meski mengakui adanya keterbatasan akses pada riwayat detail tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Danil memastikan bahwa secara prinsip sertifikat tersebut merupakan bukti hukum yang kuat.
Baca juga: Drone Masuk Sawah! Teknologi Pertanian Presisi Uji Coba Pupuk Cair di Lahan 50 Hektare Bojonegoro
“Selama tidak ada dokumen tandingan dari instansi lain, sertifikat itu adalah bukti yang sah. Data fisik maupun yuridis yang dimiliki keluarga ahli waris sesuai dengan arsip di kantor pertanahan,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan bahwa peran legislatif dalam hal ini murni sebagai fasilitator. Tujuan utama hearing adalah untuk memperjelas status lahan secara transparan di hadapan semua pihak.
“DPRD berfokus memperjelas status lahan, bukan memutus perkara. Jika nantinya tidak ditemukan titik temu antar pihak, kami menyarankan agar menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian yang berkekuatan tetap,” ujar Khoirul Anam.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Di sisi lain, Jamaludin selaku kuasa hukum keluarga ahli waris menyambut baik hasil klarifikasi dari BPN. Ia menyatakan bahwa kepemilikan lahan tersebut memang didukung oleh dokumen resmi yang memiliki dasar hukum kuat.
“Kami memilih jalur hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi publik dan pihak terkait. Semoga proses ini berjalan objektif dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Jamaludin.
Editor : Fatih