KLIKJATIM.Com | Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar fasilitas umum dan usaha. Kali ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang nekat menggasak meteran listrik di Coffee Lyco, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, (14/4/2026), sekitar pukul 12.20 WIB. Kejadian terungkap saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu, namun aliran listrik tidak berfungsi. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa setelah diperiksa, meteran PLN Prabayar milik pelanggan atas nama Syaiful Romadon telah raib.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Ketika karyawan menghidupkan lampu kafe, lampu tidak bisa hidup. Karena curiga, saksi melihat lokasi meteran dan mendapati alat tersebut sudah terlepas dari tempat semula dengan bekas potongan sisa kabel," ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di bagian depan kafe. Berbekal bukti visual tersebut, kejadian ini segera dilaporkan ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan para pelaku. Pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial FR (35) dan F (38).
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pencabulan di 4 Lokasi Berbeda
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar salinan bukti pembayaran token listrik tertanggal 10 April 2026 bersama meteran listrik milik korban.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata merupakan spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Sampang. Tidak hanya meteran listrik, mereka juga menyasar unit outdoor AC.
Baca juga: Ketua DPRD Sampang Ikuti KPPD di Lemhanas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Daerah
"Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua belas TKP berbeda dengan sasaran utama barang berupa outdoor AC," tambah AKP Eko.
Atas perbuatannya, FR dan F kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Editor : Fatih