Kabupaten Gresik Berlakukan PSBB 24 Jam

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Gresik yang selama ini berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 04.00 sudah dicabut. Sebagai gantinya, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II berlaku 24 jam. Jadi, penindakan pelanggaran tidak hanya malam, namun sepanjang hari.

[irp]

Baca juga: Gresik Bidik Juara Umum Lagi, MTQ XXXII Jadi Panggung Lahirnya Generasi Qurani

Aturan tersebut dikuatkan melalui SK Bupati Gresik 188/349/HK/437.12/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam penaganan COVID-19 di Kabupaten Gresik Jilid II yang berlaku mulai 12 sampai 25 Mei 2020. Pemkab Gresik akan memperketat pengamanan dan pengawasan dengan menambah personil TNI maupun Polri.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menegaskan, untuk tahap II ini pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh 1.200 anggota TNI dan Polri. Mereka akan menjaga sampai ke tingkat kecamatan dan desa selama 24 jam. Cek poin sebanyak 16 titik juga ditingkatkan efektivitasnya non stop 24 jam.

"Kami harap melalui PSBB II ini, bisa lebih berhasil dibanding PSBB yang pertama. Semua masyarakat Gresik harus patuh. Kami bersama Polres Gresik berencana agar setiap pelanggaran akan diikuti sanksi. Misalnya, dalam pengurusan SKCK dan SIM,” kata Bupati Sambari.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI

[irp]

Bupati meminta kepada tim pengawas agar lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugasagar pencegahan Covid-19 di Gresik bisa berhasil. Selain itu, penyemprotan desinfektan harus lebih ditingkatkan. Bila ada orang dalam pemantauan (ODP) jangan sampai menjadi pasien dalam pengawasan (PDP). Kalau yang sudah PDP harus bisa segera disembuhkan. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) juga harus memantau rapid test yang ada di perusahaan tidak hanya menerima laporan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Gresik, Nadlif menyatakan pelaksanaan PSBB jilid II ini dilakukan selama 24 jam. Jadi tidak hanya memberlakukan jam malam saja. Dirinya, mengakui jumlah perkembangan penyebaran Covid-19 di Gresik sangat landai dibanding beberapa kabupaten kota yang lain.

“Pada PSBB Jilid II ini, kami berharap kesadaran itu lebih ditingkatkan misalnya dengan tetap tidak melaksanakan kegiatan berjamaah di masjid dan musala,” paparnya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru