KLIKJATIM.Com | Jember – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi untuk menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan saat pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Silo.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan hingga pembuntutan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memasang mesin pompa tambahan untuk memindahkan BBM ke jerigen.
“Kami mengamankan satu unit mobil Carry yang telah dimodifikasi. BBM jenis Pertalite disedot menggunakan selang dan mesin pompa air ke dalam jerigen, baik di dalam mobil maupun di rumah pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Satu Korban Laka Laut Pantai Payangan Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Sang Adik
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial FS, warga Kecamatan Silo. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan jerigen berisi total sekitar 240 liter Pertalite yang baru diisi dari SPBU.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, FS diduga beraksi seorang diri. BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pengecer atau unit Pertamini dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.
“BBM tersebut dijual kembali ke Pertamini sekitar Rp11.700 per liter, kemudian dijual lagi ke masyarakat seharga Rp12.000 per liter,” jelas Harry.
Baca juga: Dua Bersaudara Hilang Digulung Ombak Pantai Sruni Jember
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator SPBU, guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pengisian berulang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar