Curanmor di Bungah Terungkap, Pelaku Remaja Diamankan Usai Kejar-kejaran

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi pencurian motor (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang terduga pelaku berinisial MSC (18) diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan korban.

Kapolsek Bungah AKP Suhari, S.H, menyampaikan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Ahmad Saifudin Saputra (21), datang ke sebuah warung kopi di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, untuk bersantai bersama rekannya.

Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Milik Petani di Balongpanggang Gresik Digagalkan Warga, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya di depan warung sebelum masuk ke dalam. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang keluar untuk ke kamar kecil sempat melihat motornya dibawa oleh pelaku ke arah utara, menuju wilayah Sidayu.

“Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran,” ujar AKP Suhari.

Pengejaran berlangsung hingga wilayah Kecamatan Sidayu. Di depan kantor kecamatan setempat, korban mendapati pelaku masih mengendarai sepeda motor miliknya. Saat hendak dihentikan, pelaku berusaha melarikan diri dengan berbalik arah ke Bungah. Namun, pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh.

Baca juga: Tersangka Pencuri Motor yang Ditembak Polisi di Gresik Mengaku Beraksi di Lima Lokasi

Korban bersama saksi kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sidayu. Selanjutnya, pihak Polsek Sidayu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Baca juga: Polsek Driyorejo Tangkap Pelaku Curanmor Usai Bonyok Dihajar Warga

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru