KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Dua kepala dinas di Kabupaten Pasuruan di panggil Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemanggilan itu terkait perizinan di dua perusahaan yang diduga bermasalah.
Dua kepala dinas itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Eddy Supriyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Heru Farianto. Keduanya dipanggil berkaitan proses perizinan pertambangan di PT Inti Utama (IU) dan PT Agung Satriya Abadi (ASA).
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
[irp]
Kepala Kejari Bangil Ramdhanu melalui Kasi Pidsus Denny Saputra mengatakan, pemanggilan dua kepala dinas ini terkait dengan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada beberapa pejabat yang kita mintai keterangan. Sifatnya masih mengumpulkan data dan keterangan," kata Denny Selasa, (12/5/2020) siang.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Denny mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini ada tersangkanya jika telah ada dua alat bukti yang cukup. Saat ini penyidik sedang melakukan pemilahan dokumen secara teliti untuk dijadikan barang bukti atau tidak.
[irp]
Sementara itu, Kepala DPMPT Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya benar pemanggilan seputar perizinan pertambangan. Dan semua sudah saya jelaskan ke penyidik kejaksaan," kata Eddy.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan
Mantan Camat Tutur itu jelaskan, izin PT ASA dan PT IU sudah komplit. "Tapi persoalan lahan, saya tidak tahu. Karena buka domainnya," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PT ASA sempat diperiksa terkait pemanfaatan kawasan hutan dijadikan tambang galian C. Bahkan pihak KPH Pasuruan juga sudah dimintai keterangan. Sedangkan PT IU juga sama dimintai keterangan soal pajak. (mkr)
Editor : Redaksi