Ada Mihol, Kosmetik Hingga Spare Part Moge

Bea Cukai Tanjung Perak Ungkap Sejumlah Barang Impor Ilegal

Reporter : Muhammad Nurkholis
Barang Impor tidak sesuai ketentuan diamankan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap temuan barang impor yang tidak sesuai ketentuan saat pemeriksaan mendalam di Pelabuhan tujuan.

Sejumlah barang seperti minuman beralkohol, kosmetik, hingga suku cadang kendaraan bermotor ditemukan tidak tercantum dalam dokumen impor.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Peserta SESPIMTI Lemdiklat POLRI  di Grahadi

Pemeriksaan dilakukan terhadap importasi yang masuk kategori jalur merah sehingga wajib melalui pengecekan fisik. Dari hasil pemeriksaan awal April 2026, petugas mendapati adanya ketidaksesuaian antara barang fisik dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Temuan ini berawal dari proses importasi yang masuk dalam kategori jalur merah. Sistem tersebut mewajibkan adanya pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap barang yang masuk.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Perencanaan Pembangunan Jatim Presisi untuk Wujudkan Kesejahteraan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyebut temuan tersebut berawal dari profiling importir yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Kami dalami untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Logistik Nasional Makin Tangguh! Terminal Teluk Lamong Catat Pertumbuhan 4,5 Persen di Awal 2026.

Ia menjelaskan, importir diduga tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen kepabeanan. Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari pengawasan petugas Bea Cukai.

Bea Cukai Tanjung Perak menegaskan pemeriksaan masih terus berlangsung sejak 9 April 2026. Pihaknya juga akan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran serta memperketat pengawasan terhadap importasi barang dari luar negeri.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru