KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Maksud hati ingin merayakan lebaran yang datang sebentar lagi, namun apa daya uang tak ada. Akhirnya Deni Sunarjo (19), warga Jl Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini melirik handphone milik tetanggnya, Taufik.
[irp]
Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika
Karena ketahuan akhirnya niat untuk berlabaran bersama keluarga bakal dihabiskan di balik jeruji sel tahanan Mapolres Probolinggo. Tersangka mencuri HP dengan cara menyatroni rumah Taufik saat korban sedang melakukan Salat Tarawih di masjid.
"Tersangka mencongkel jendela rumah korban dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 4.800.000,- dan 2 buah HP merek Oppo dan Samsung," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono.
Dalam penyelidikan polisi, akhirnya diketahui tersangka merupakan pencuri HP milik korban. Tersangka kemudian ditangkap di warung kopi di kelurahan setempat.
[irp]
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 buah dosbook HP merek Samsung JZ Pro dan Oppo, serta uang tunai. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jika rumahnya telah terjadi pencurian.
Baca juga: Perkuat Sinergi Industri Gula, PT SGN Gelar Halalbiihalal Bersama Petani Tebu Rakyat di Probolinggo
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta, dan pelaku menjual hasil curiannya secara online. Terungkapnya dari penjualan itu," ujar AKP Heri.
Tidak hanya itu, AKP Heri menegaskan, jika uang hasil curiannya dibelikan sandal yang rencananya mau dipakai untuk hari raya. "Tersangka kami lakukan penahanan dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi