KLIKJATIM.Com | Malang - Kasus dugaan penipuan dalam pernikahan siri sesama perempuan di Kota Malang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Intan Anggraeni (28) melaporkan pasangannya, Erfastino Reynaldi (36), ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pemalsuan dokumen identitas serta penipuan dalam hubungan yang berujung pernikahan. Korban mengaku baru mengetahui identitas asli pasangannya setelah keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 3 April 2026.
Baca juga: Khofifah: Hortikultura Lokal Berpotensi Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur
Menurut keterangan korban, selama masa perkenalan hingga pernikahan, terlapor mengaku sebagai laki-laki dan menunjukkan perilaku yang meyakinkan, baik dari segi penampilan maupun cara berkomunikasi. Selain itu, korban juga mengaku dijanjikan berbagai hal, termasuk hadiah rumah dan mobil mewah.
Baca juga: Inovasi "Petan Jimat" Puskesmas Bantur Jadi Model Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat
Fakta yang sebenarnya baru terungkap pada malam pertama setelah pernikahan, ketika korban menyadari bahwa pasangannya adalah seorang perempuan. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan kemudian ke pihak kepolisian.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen serta unsur penipuan yang dilaporkan oleh korban.
Baca juga: Pasar Turen Malang Dilalap Api, Bupati Malang Tinjau Lokasi
Di sisi lain, terlapor membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk tudingan pemalsuan identitas. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
Editor : Wahyudi