KLIKJATIM.Com | Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan kepada media online Magdalene terkait pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain menjadi anggota AMSI, Magdalene juga merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum.
Baca juga: AMSI–UAJY Jalin Kerja Sama, Perkuat Ekosistem Media Sehat Berbasis Akademik
Ia menjelaskan, dalam UU Pers, perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia serta mencantumkan identitas secara terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12. Oleh karena itu, AMSI menilai langkah Komdigi yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers. Ia menambahkan, jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan pembatasan akses secara sepihak.
“Setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene secara resmi mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi Amrie Hakim, serta Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib. Dari pihak Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani.
AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah. Selain itu, AMSI juga mendesak pemerintah agar tidak lagi melakukan pembatasan terhadap konten jurnalistik media yang telah memenuhi syarat, meski belum terverifikasi Dewan Pers.
Baca juga: Rhenald Kasali: Big Data Jadi Fondasi Masa Depan Industri Media
Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari KontraS. Pembatasan tersebut baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan kesulitan mengakses tautan karena sedang dalam penyelidikan Komdigi.
“Setelah kami cek, hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis wilayah,” ujar Devi.
Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berlangsung sejak setahun terakhir, namun terkendala faktor administratif yang juga dialami banyak media independen.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menilai dasar kebijakan Komdigi perlu dikaji ulang. Menurutnya, acuan utama dalam menentukan perusahaan pers tetap merujuk pada UU Pers, yakni berbadan hukum Indonesia.
Baca juga: Aklamasi Konferwil II, Muhammad Iqbal–Abdullah K Mari Kembali Pimpin AMSI Sulteng 2026–2030
Ia mengingatkan bahwa menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya standar justru berpotensi mengecualikan banyak media yang belum terverifikasi.
Abdul Manan juga menyatakan akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik.
“Jika ada dugaan pelanggaran atau ketidakakuratan konten, mekanismenya sudah jelas, yakni melalui pengaduan ke Dewan Pers untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar