Jika THR Tak Dibayar, Buruh Gresik Ancam Luruk Perusahaan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Suasan proses produksi di salah satu pabrik sebelum pandemi melanda. (Abdul Aziz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait dispensasi penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mendapat sorotan dari serikat buruh. Sebab, kebijakan tersebut dinilai merugikan buruh.

Ketua Serikat Sekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muhsin Djalil menegaskan, pihaknya menolak tegas penundaan ataupun pembayaran THR.

Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL

"Bagaimana mau ditunda, selama masa pandemi di bulan Ramadhan ini pekerja masih wajib bekerja dengan menanggung resiko yang besar,"  cetusnya pada Klikjatim.com (11/05/2020).

[irp]

Pihaknya menilai sangat tidak fair bila alasan pandemi dijadikan pembenar penundaan pembayaran THR pada Karyawan. Sebab, sebelum pandemi melanda dalam tiga bulan terakhir, pengusaha telah menikmati keuntungan berkat kerja keras pekerja.

“Lalu hanya karena dalam tiga bulan terakhir dikatakan omset turun lantas THR tidak dibayarkan itu kan tidak fair, sementara upah bulanan buruh hanya cukup untuk kebutuhan reguler harian," tegasnya.

Bila dalam waktu yang ditentukan pekerja ada yang belum menerima THR, pihaknya mengancam akan melakukan protes keras.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar

"Kami buka posko pengaduan THR, bila ada pekerja khususnya anggota SPSI tidak menerima THR akan kami somasi pengusaha yang bersangkutan, bila perlu kami gelar aksi unjuk rasa ke pabrik," geramnya.

Sementara itu kepala dinas tenaga Kerja Kabupaten Gresik Ninik Asrukin membenarkan perihal dispensasi pembayaran THR oleh Kemenakertrans tersebut. Namun, Ninik mengimbau perusahaan di Gresik tetap membayar THR karyawannya.

"Sesuai surat edaran Bu menteri, namun kami tetap menghimbau pengusaha untuk memenuhi hak THR karyawan sesuai undang-undang. Bilamana benar-benar tidak mampu maka penundaan atau angsuran pembayaran THR harus melalui musyawarah mufakat yang transparan dengan Karyawan," tuturnya.

Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang

[irp]

Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang tidak mampu membayar THR, kata Ninik, diwajibkan melapor kepada Disnaker.

"Perusahaan wajib lapor ke Disnake, dan kami tidak pasif, pihak pengusaha sudah kami berikan maklumat agar melaporkan arus Keuangan perusahaan apabila mengajukan penangguhan pembayaran THR," urainya. (mkr) 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru