Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN Lintas Daerah Digerebek di Ngawi, Lima Residivis Dibekuk Satreskrim Polres Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik menunjukkan alat-alat yang digunakan pelaku untuk mencuri kabel trafo (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pelarian komplotan pencuri kabel trafo milik PT PLN berakhir di sebuah kamar hotel di Kabupaten Ngawi. Lima pelaku yang dikenal sebagai spesialis lintas daerah diringkus tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi usai beraksi di puluhan lokasi.

Perburuan komplotan pencuri kabel listrik lintas daerah akhirnya menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk lima pelaku saat bersembunyi di Hotel Nuansa, Kabupaten Ngawi, Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kabel dan trafo yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Duduksampeyan, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terjadi pemadaman listrik mendadak yang ternyata disebabkan oleh hilangnya kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PT PLN.

“Pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi besar. Aksi tersebut menyebabkan aliran listrik terputus dan kerugian materiil sekitar Rp14 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Resmob memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Ngawi. Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo.

Hasilnya, lima tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar hotel tempat mereka bersembunyi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong sangat aktif. Mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi berbeda, meliputi sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam setiap aksinya, para pelaku menyasar kabel distribusi listrik untuk diambil tembaganya. Mereka tak segan merusak fasilitas umum dan menyebabkan pemadaman listrik demi mendapatkan keuntungan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas kelistrikan.

“Jika ada orang mengaku petugas tanpa identitas resmi atau melakukan aktivitas mencurigakan di gardu listrik, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru