Peredaran Sabu di Pulau Bawean Terbongkar, Jaringan Madura-Gresik Digulung Polisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik didampingi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari pengedar di Bawean (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, akhirnya terbongkar. Aparat Satresnarkoba bersama Polsek Tambak Polres Gresik mengungkap jaringan lintas wilayah yang memasok barang haram yang diduga dari Madura ke Bawean.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah kepulauan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi bergerak dan melakukan penangkapan pada 31 Maret 2026.

Baca juga: Jalur Kepulauan Jadi Sasaran, Peredaran Sabu di Bawean Digagalkan Polres Gresik

Dalam operasi tersebut, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan. Lima orang ditangkap di Pulau Bawean, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), ditangkap di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki peran terstruktur. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di Pulau Bawean. Adapun BS diduga menjadi pemasok utama yang mengendalikan distribusi dari wilayah Gresik.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Madura, dengan satu pemasok lain yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Kabupaten Gresik Kembali Diungkap Polisi, 20 Gram Sabu Berhasil Disita

Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas peredaran ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman lebih berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu jaringan lain yang masih buron.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa wilayah kepulauan seperti Bawean juga menjadi sasaran peredaran narkotika, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menjaga daerah dari ancaman narkoba.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru