KLIKJATIM.Com | GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026–2027, Minggu (5/4/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus pemerintah pusat di tengah moratorium pemilihan kepala desa. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan kepala desa menuntut ketangguhan, kesabaran, serta komitmen tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Bupati Gresik Pastikan Job Fair Tematik 2026 Bukan Sekadar Seremonial, Sediakan 1.976 Lowongan Kerja
“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Namun karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani mampu mendorong Desa Laban semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ujarnya.
Bupati Yani juga mengajak seluruh elemen desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga tokoh masyarakat, untuk memberikan dukungan penuh kepada kepala desa yang baru. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjalankan tugas selama masa transisi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani memaparkan rencana strategis pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti, khususnya peningkatan akses jalan di Desa Laban. Ia menargetkan pelebaran jalan utama dari dua lajur menjadi empat lajur guna memperkuat konektivitas dengan wilayah Kota Surabaya.
“Ini bukan untuk kepentingan bupati, tetapi untuk masyarakat Menganti secara keseluruhan. Jalan harus lebih lebar, tidak macet, dan bebas banjir,” tegasnya.
Rencana tersebut mencakup pengembangan jalan sepanjang kurang lebih 13 kilometer yang menghubungkan Desa Laban hingga perbatasan Surabaya. Proyek ini ditargetkan rampung secara bertahap dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
Selain itu, pada 2026 Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) melalui APBD, dengan potensi penambahan hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.
“Jika jalan kabupaten dan jalan desa ditata bersama, insyaallah persoalan kemacetan dan banjir bisa teratasi,” imbuhnya.
Bupati Yani juga membuka peluang integrasi dengan layanan transportasi publik Trans Jatim guna mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyampaikan bahwa Desa Laban merupakan satu dari empat desa di Gresik yang memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah moratorium Pilkades.
Baca juga: Bupati Yani dan Wamen Transmigrasi Viva Lepas Ekspor Rajungan Gresik
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat Desa Laban sehingga pelaksanaan pemilihan antar waktu berjalan kondusif. Masa jabatan kepala desa terpilih adalah satu tahun enam bulan sejak hari ini,” jelasnya.
Ia berharap Mujiani dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Desa Laban menjadi lebih maju.
“Semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu membawa Desa Laban menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar