KLIKJATIM.Com | Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang terlibat, telah ditarik ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para jaksa tersebut saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Baca juga: Jamintel : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran
“Kajari Karo, Kasipidsus, serta para jaksa yang menangani perkara ini sudah kami tarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, tim intelijen Kejagung telah mengamankan para pihak terkait untuk mempermudah proses pemeriksaan. Klarifikasi dilakukan guna menilai apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan secara profesional.
“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen. Selanjutnya akan diklarifikasi apakah proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau belum. Kita tunggu hasilnya,” katanya.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas JAK TV ke Dewan Pers
Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidakprofesionalan, tentu akan ada tindakan etik,” tegas Anang.
Baca juga: Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dan Sita BB Uang Tunai Rp 12 Miliar
Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu sorotan terkait dugaan pelanggaran etik oleh jaksa penuntut. Komisi III DPR RI juga telah menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo pada Kamis (2/4) guna mendalami penanganan perkara ini.
Editor : Wahyudi