Tak Penuhi Standar, Dua SPPG di Sampang Dihentikan Sementara

Reporter : fadil
TEGAS: Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, saat memberikan keterangan terkait penghentian sementara operasional dua SPPG yang belum memenuhi syarat. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena belum memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan lantaran kedua SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta belum melakukan uji Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: SPPG Savina Syafira dan Kepala SDN Batuporo Timur 1 Sampang Berikan Klarifikasi

“Selain itu, keduanya juga belum memiliki asrama karyawan yang layak, yang menjadi salah satu syarat operasional SPPG,” ujarnya.

Adapun dua SPPG yang dihentikan operasionalnya yakni SPPG Sokobanah Daya 4 dan SPPG Polagan 1.

Meski demikian, Sudarmanto menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara. BGN akan kembali mengizinkan operasional setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Baca juga: Wabup Sampang Minta SPPG Jaga Kualitas Makanan: Agar Tidak Ada Pencabutan Izin

“Jika semua ketentuan sudah dilengkapi, pengelola bisa melapor ke koordinator wilayah, kemudian diteruskan ke pusat untuk mendapatkan izin beroperasi kembali,” jelasnya.

Saat ini, pihak pengelola tengah mengurus kelengkapan persyaratan tersebut ke sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Berdasarkan data Satgas, jumlah SPPG di Kabupaten Sampang sejak program diluncurkan hingga 2 April 2026 tercatat sebanyak 145 unit.

Sebelumnya, pada Januari 2026, sebanyak tujuh SPPG juga sempat dihentikan operasionalnya karena alasan serupa. Namun, seluruhnya kini telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Dua SPPG yang dihentikan saat ini merupakan unit yang baru beroperasi, sehingga masih dalam tahap pemenuhan persyaratan,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru