Jamintel : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran

Reporter : Muhammad Nurkholis
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat di Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa Joko Budi Darmawan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut, lanjut Reda, merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Selain itu juga untuk kepentingan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran.

Baca juga: Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung. Kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

 
Reda menyebut ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat salah seorang lain yang turut diamankan. “Ada dua orang yang dilaporkan, nanti apakah ada pengembangan atau tidak itu masih dalam proses,” jelasnya.

Kemudian apabila dalam proses klarifikasi tidak memenuhi dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan.

“Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” tuturnya.

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

 
Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

Baca juga: Tingkat Pengangguran Jatim Turun Jadi 3,55 Persen, Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Reda menyebut proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat guna meneruskan proses hukum lanjutan apabila terbukti.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru