KLIKJATIM.Com | Magetan -Seorang pria berprofesi sebagai dukun di Megetan berinisial KS (40) ditangkap polisi. Pria asal Kecamatan Sidorejo itu dilaporkan mencabuli istri pasiennya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (31/3). Pelaku juga diduga menyetubuhi berulang kali terhadap korban berinisial LS (43).
Baca juga: Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Erik menambahkan pencabulan yang dilakukan pelaku bermodus penyembuhan suami korban yang menderita stroke. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan membuat hamil secara mistis jika tak menuruti nafsunya.
Akal-akalan Dukun Cabul Modus Korban Dihamili Makhluk Halus
"Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus alasan untuk pengobatan suami yang sakit stroke atas utusan Allah," ujar Erik saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba
"Apabila korban tidak mau korban di ancam akan di buat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka," imbuh Erik.
Menurut Erik perbuatan pelaku dilakukan sejak awal tahun 2023 hingga 2024. Pencabulan dilakukan setiap melakukan ritual pengobatan sang suami korban.
Baca juga: SDIT Al Ibrah Tanamkan Karakter dan Cinta Al-Qur'an lewat Survivor dan Qur'an Camp
"Kejadian infonya lebih dari lima kali dan dilakukan sejak awal tahun 2023," papar Erik.
Erik menambahkan Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU. RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. "kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Erik.
Editor : Wahyudi