KLIKJATIM.Com | Sampang - Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang pelajar di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Pelaku berinisial MB (36), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya pada Minggu (29/3/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini tergolong sangat cepat, yakni hanya berselang tujuh jam setelah aksi pencurian dilakukan.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pencabulan di 4 Lokasi Berbeda
Aksi kriminal tersebut menimpa Kholifah (17), seorang pelajar asal Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa bermula pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid. Namun, saat hendak kembali, motor tersebut sudah raib digondol pencuri.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran berdasarkan laporan korban.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Bangkalan beserta sejumlah barang bukti,” tegas IPTU Nur Fajri Alim kepada Klikjatim.com.
Baca juga: Buntut Truk Terguling, Polres Sampang Limpahkan 936 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Madura
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MB menjalankan aksinya dengan modus klasik namun efektif. Ia merusak rumah kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T, lalu dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu set kunci T yang digunakan untuk beraksi, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Motif utamanya adalah untuk memiliki kendaraan tersebut dengan rencana akan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” tambah Kasat Reskrim.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap Pencuri Motor, Dua Motor Curian Berhasil Disita
Saat ini, MB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap apakah tersangka terlibat dalam jaringan curanmor antar-kabupaten atau memiliki tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Madura.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
Editor : Fatih