KLIKJATIM.Com | Sampang – Kasus penganiayaan terjadi di Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan korban bernama Tinggal (60) dan terduga pelaku berinisial HY (51), yang diketahui merupakan tetangga korban.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh cekcok yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban hendak melaksanakan salat maghrib di Masjid Musahalah.
Sepulang dari masjid, korban sempat menanyakan kepada terduga pelaku terkait alasan permusuhan di antara keduanya. Namun, terduga pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung pulang.
Ketegangan kembali terjadi pada malam harinya saat keduanya bertemu lagi usai salat isya. Korban kembali mengajukan pertanyaan yang sama, namun terduga pelaku tetap tidak merespons.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
“Terduga pelaku justru mengambil kapak yang dikaitkan di sepeda motornya,” ujar AKP Eko.
Tanpa banyak bicara, terduga pelaku kemudian menyerang korban menggunakan kapak hingga mengenai lengan kiri bagian belakang dan menyebabkan luka robek.
Beruntung, warga sekitar segera datang dan melerai kejadian tersebut. Sementara pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah kapak dan kemeja milik korban.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar