KLIKJATIM.Com | Tuban - Seorang pemuda berinisial FF (22), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Tuban, tega menganiaya ayah dan adik kandungnya. Aksi kekerasan tersebut dipicu karena permintaan uang Rp20 ribu yang tidak dipenuhi.
Korban, sang ayah berinisial PC, saat itu mengaku tidak memiliki uang. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan. FF bahkan menekan kepala ayahnya ke lantai dan menghajarnya hingga mengalami luka.
Baca juga: Dua PPPK BPN Tuban Diduga Selingkuh, Digerebek Saat Berdua di Kamar Kos
Tak hanya itu, adik pelaku yang masih di bawah umur, MW (13), turut menjadi korban. Saat berusaha melerai dan menolong ayahnya, MW justru digigit pada tangan kirinya hingga terluka.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.
Petugas Unit UPPA Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi saat menunggu calon pembeli motor yang hendak dijualnya.
Baca juga: Ibu Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan, mengatakan pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berencana menggunakan uang hasil penjualan motor untuk melarikan diri ke luar kota guna menghindari kejaran polisi.
Baca juga: Seorang Istri di Lumajang Potong 'Titit' Suaminya Karena Cemburu
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan pelaku, yang sebelumnya juga pernah meminta motor namun tidak dipenuhi oleh ayahnya.
Editor : Wahyudi