Dua Pengedar dan Sabu Senilai Rp 126 Juta Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto

Reporter : Tsabit Mantovani
Polisi menyita barang bukti berupa 84,3 gram sabu senilai Rp 126 juta.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto  -Dua pengedar narkoba terjaring Operasi Pekat Semeru 25 Februari-8 Maret 2026 di wilayah hukum Polres  Mojokerto.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 84,3 gram sabu senilai Rp 126 juta.

Baca juga: Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu dri Rumah Kosong

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, IF (31) dan RKH (39) ditangkap di tempat persembunyian mereka. Yaitu di sebuah gudang pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penangkapan dua pengedar asal Kecamatan Sooko, Mojokerto tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 84,3 gram sabu, plastik klip, 2 ponsel dan 1 sepeda motor. Jika diuangkan, nilai sabu tersebut sekitar Rp 126 juta.

Baca juga: Dapur MBG di Mojokerto Meledak dan Terbakar, 3 Teknisi Gas Alami Luka Bakar Parah

"Dua tersangka residivis kasus narkotika," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Kepada penyidik, lanjut Eriek, IF dan RKH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial C. Satresnarkoba Polres Mojokerto masih memburu bandar tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut Scoopy Vs CB 150 R di Mojokerto, Tiga Orang Tewas

"Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian," terangnya.

RKH dan IF saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru