KLIKJATIM.Com | Surabaya – Di tengah kompleksitas industri logistik dan kepelabuhanan, kepastian hukum bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen vital dalam menjaga keberlangsungan aset negara. Menyadari hal tersebut, PT Terminal Teluk Lamong (TTL) memilih langkah proaktif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebagai mitra strategis dalam pengawalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Direktur Utama TTL David P. Sirait dan Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah pada Rabu (4/3/2026) ini, menandai babak baru penguatan tata kelola perusahaan di pelabuhan modern tersebut.
Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026
Berbeda dengan pendekatan hukum konvensional yang biasanya bersifat reaktif saat masalah muncul, kerja sama ini lebih mengedepankan fungsi preventif. Jaksa Pengacara Negara kini diposisikan sebagai navigator yang membantu TTL dalam mengambil keputusan strategis agar tetap berada pada koridor hukum yang benar.
Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David P. Sirait, menyebut bahwa kolaborasi ini adalah bentuk "investasi" pada integritas.
“Sinergi ini sangat penting karena dalam operasional sehari-hari kami berhadapan dengan berbagai aspek hukum. Kolaborasi strategis ini memungkinkan TTL untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan dan pengelolaan risiko hukum,” ujar David.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyoroti bahwa sektor pelabuhan adalah area dengan kompleksitas tinggi. Hubungan usaha yang melibatkan banyak pihak serta pengelolaan aset negara yang luas menjadikannya rentan terhadap sengketa hukum.
“Langkah preventif melalui pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum. PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga serta mengamankan aset negara,” tegas Darwis.
Uniknya, kerja sama ini memungkinkan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Legal Opinion (pendapat hukum) hingga bertindak sebagai mediator dalam sengketa non-litigasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu operasional yang selama ini mungkin terhambat oleh keraguan regulasi.
Dengan "pagar hukum" yang semakin kokoh, PT Terminal Teluk Lamong tidak hanya mengamankan operasional internalnya, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi para pelaku usaha di ekosistem pelabuhan bahwa setiap kegiatan di TTL berjalan di atas landasan hukum yang transparan dan akuntabel.
Editor : Fatih