Edarkan SS Pakai Platform Digital, Dua Pelaku Diamankan Satreskoba Polres Madiun

Reporter : Fauzy Ahmad
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 300 gram

KLIKJATIM.Com | Madiun  - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, menangkap dua pengedar narkoba yang memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan barang haram tersebut, Februari 2026.

"Dari dua kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 300 gram," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono di Madiun, Rabu.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Menurutnya, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui pesanan di aplikasi Telegram. Identitas pemasok masih dalam penyelidikan karena menggunakan nama samaran di platform tersebut.

Kedua tersangka itu adalah TP warga Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan barang bukti sabu seberat 200 gram. Tersangka lainnya adalah YY warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo yang berdomisili di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun dengan barang bukti sabu 100 gram.

"Keduanya tidak saling berhubungan. Mereka memiliki jaringan sendiri-sendiri di platform digital tersebut. Penangkapannya juga dilakukan di lokasi yang berbeda," katanya.

Adapun, transaksi dari para tersangka dilakukan melalui sistem "ranjau", yakni barang diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil pemesan. Pembayaran dilakukan melalui bank digital.

Baca juga: Pengundian UKH di Madiun Digelar di Lapangan Gulun, Konsumen Beruntung Raih Hadiah Utama

Tri menambahkan guna mengungkap jaringan kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk membantu mengidentifikasi identitas pemilik atau pemasok narkoba.

 

"Begitu barang bukti diamankan, langsung kami kirim ke polda untuk memastikan bahwa itu benar-benar sabu dan berat pastinya juga ditimbang ulang di sana," katanya.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Barang bukti lain yang disita dalam kasus tersebut adalah sejumlah plastik klip, alat hisap, timbangan digital, uang tunai, HP serta belasan butir pil ekstasi.

"Polisi menetapkan kedua tersangka sebagai pengedar karena barang bukti yang diamankan mengarah ke sana," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 609 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru