KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 30 pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik mengikuti uji kompetensi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas manajerial, kompetensi teknis, serta kesesuaian kinerja pejabat dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan daerah.
Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Ingatkan BKPSDM Agar Sistem Merit ASN Tidak Sekedar Formalitas
Uji kompetensi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rohman. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3).
Selain menjalani tes tertulis, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta memaparkan capaian kinerja selama menjabat, rencana strategis ke depan, pola sinkronisasi dan harmonisasi lintas perangkat daerah, serta keterkaitan program kerja dengan visi dan misi kepala daerah.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan memetakan potensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan masing-masing pejabat sebelum dilakukan penempatan maupun penyesuaian jabatan.
“Melalui mekanisme ini, kami memperoleh gambaran objektif terkait kompetensi pejabat tinggi pratama. Hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penempatan pada jabatan strategis sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi manajemen aparatur sipil negara, yang menekankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Dalam proses penilaian, BKPSDM menggandeng tim penguji independen dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Gresik, dan Universitas Gresik. Keterlibatan kalangan akademisi ini dimaksudkan untuk menjaga independensi sekaligus kualitas asesmen.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menilai uji kompetensi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis sistem merit.
“Kami memandang uji kompetensi ini sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif. Yang terpenting, prosesnya harus objektif, transparan, dan mengedepankan profesionalitas, bukan pertimbangan subjektif,” tegasnya.
Ia juga memastikan DPRD melalui fungsi pengawasan akan mengawal agar hasil uji kompetensi benar-benar menjadi dasar dalam penataan jabatan secara rasional dan proporsional.
“Penempatan pejabat harus berbasis kapasitas dan rekam jejak kinerja. Jika sistem merit dijalankan secara konsisten, pelayanan publik akan semakin efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah meningkat,” pungkasnya.
Sejak dilantik pada 2025, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik diketahui belum melakukan rotasi jabatan eselon II. Pemerintah daerah menyatakan bahwa penataan serta pelantikan pejabat akan dilakukan setelah hasil uji kompetensi dianalisis secara komprehensif.
Editor : Abdul Aziz Qomar