KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi.
Pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas.
Baca juga: Empat Tersangka Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Resmob Polres Gresik
Berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Duduksampeyan tertanggal 3 Maret 2026, pelaku berinisial FR (38), warga Semampir, Kota Surabaya, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekitar pukul 08.30 WIB. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak motor masih dalam keadaan menempel.
Sekitar satu jam kemudian, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan mendapati sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan mesin menyala.
Saksi spontan berusaha menggagalkan aksi tersebut dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak “maling”. Akibatnya, saksi sempat terseret sejauh kurang lebih tiga meter dan tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.
Pelaku kemudian kabur ke arah barat dan dikejar saksi lainnya, Afandi (50). Dalam upaya melarikan diri, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang tengah berjalan dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.
Kejar-kejaran pun terjadi. Saksi kedua turut memanjat truk tersebut hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan warga yang ikut membantu pengejaran.
Warga segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar