KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FF yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online (judol). Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan/Kota Sampang pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Polsek Kota. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di area Jalan Raya Panggung, Desa Panggung, kerap terjadi aktivitas perjudian online yang meresahkan.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
"Informasinya praktek itu dilakukan oleh salah seorang pemuda dengan menggunakan ponsel miliknya," terang AKP Eko saat memberikan keterangan pada Senin (2/3/2026).
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Petugas akhirnya mendapati FF sedang asyik melakukan perjudian online jenis Wild Bounty melalui sebuah aplikasi di telepon genggam miliknya.
Saat dilakukan pemeriksaan langsung di tempat, polisi menemukan aplikasi slot pada ponsel FF dengan bukti modal awal deposit sebesar Rp12.000 (dua belas ribu rupiah). Atas temuan tersebut, FF beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berjudi langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
"Selanjutnya dibawa ke Polsek kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Eko Puji Waluyo.
Editor : Fatih