KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan video menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kini masuk ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mulai menyelidiki laporan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini, penyidik masih dalam tahap awal dengan melakukan pendalaman materi laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Baca juga: Polisi Selidiki Insiden Mobil Proyek Seruduk Siswi MTsN 1 Bojonegoro, Dua Korban Jalani Operasi
“Pengaduan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi dari para pihak,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan karena polisi perlu mendalami isi laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Laporan itu dilayangkan pengelola dapur SPPG Aulia 2 pada Rabu (25/2/2026) terhadap pemilik akun TikTok @dyputri_. Aduan tersebut berkaitan dengan video berdurasi 27 detik yang menampilkan menu MBG dalam kondisi kering, berisi jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso. Unggahan disertai narasi bernada sindiran dan telah ditonton puluhan ribu pengguna media sosial.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung, Haryono, yang juga bertindak sebagai pelapor, menyebut konten tersebut diunggah berulang kali hingga memicu opini publik yang dinilai merugikan lembaga. Ia mengatakan, dampak dari unggahan itu membuat pihak dapur mendapat teguran dari atasan.
Baca juga: Kronologi Terungkap! Toyota Avanza Hilang Kendali, Tabrak Siswa Pramuka di Bojonegoro
“Unggahan dilakukan berulang dan membentuk opini yang menyudutkan lembaga kami,” katanya.
Haryono menegaskan, sejauh ini tidak ada laporan penerima manfaat MBG yang mengalami gangguan kesehatan ataupun keracunan setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan.
Kuasa hukum pelapor, Sunaryo Abuma’in, menyatakan langkah hukum ditempuh untuk menjaga reputasi lembaga yang dianggap mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat unggahan tersebut.
Baca juga: Mobil Avanza Tabrak Siswa Saat Apel Pramuka di MTsN 1 Bojonegoro, 5 Korban Dirawat
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena klien merasa dirugikan. Konten itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Naryo itu.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dan dokumentasi unggahan akun yang dilaporkan. Mereka berharap penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Editor : Abdul Aziz Qomar