DPRD Gresik Tetapkan Perda Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Optimalisasi Pemanfaatan Aset

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rapat Paripurna DPRD Gresik, Kamis 26 Februari 2026 (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Kamis (26/2/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Gresik dan dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan laporan terkait hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap tiga Ranperda tersebut.

Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap

Ia menjelaskan, ketiga Ranperda telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Adapun Ranperda yang ditetapkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.

Menurut Huda, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda dimaksud. Menyikapi surat tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah menggelar rapat penyelarasan guna memastikan substansi dan redaksional aturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Ranperda tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujar Khoirul Huda.

Ia berharap, setelah resmi ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Gresik segera menyusun peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga: DPRD Gresik Raih Penghargaan JDIH Terbaik I se-Jawa Timur

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menyampaikan bahwa rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik.

"Penetapan tiga Ranperda ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik, pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, serta penataan sektor pemakaman yang lebih tertib dan terintegrasi," kata Syahrul. 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru