Kuliner Kupat Keteg Khas Gresik hingga Pencak Macan Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, saat menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kuliner Kupat Keteg, Tradisi Rebowekasan, Tradisi Malam Selawe, Pasar Bandeng, hingga Kesenian Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, melalui Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Sertifikat WBTBI diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dalam acara apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara, serta penyerahan sertifikat WBTBI yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur di Taman Krida Budaya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Bupati Yani Dampingi Gubernur Khofifah Borong Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan lima tradisi dan budaya khas Gresik tersebut.

Menurutnya, pengakuan sebagai WBTBI bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya.

“Penetapan ini bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut menunjukkan kekayaan budaya dan kuliner khas Kabupaten Gresik yang beragam dan sarat nilai sejarah.

Wabup Alif juga menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini, termasuk mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi setiap tradisi kepada generasi muda.

Baca juga: Bandeng Seberat 19 Kg Juarai Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026

“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini, kami berharap semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” katanya.

Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi agar tidak tergerus perkembangan zaman.

“Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya.

Khofifah juga mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai bagian strategis dalam pembangunan daerah. Selain berfungsi sebagai pelestarian nilai tradisi, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pariwisata, menggerakkan ekonomi kreatif, hingga memperkuat diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Kirab Budaya Meriahkan Tradisi Bandeng Gresik, Pemkab Perkuat Pelestarian WBTb

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti pada simbol semata, melainkan terus berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi.

Pada momentum tersebut, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kenaikan signifikan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Apresiasi yang diberikan tahun ini meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya.

Seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima Rp500 ribu kini mendapatkan Rp1 juta. Sementara tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta. Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pelestarian budaya di Jawa Timur.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru