KLIKJATIM.Com | Pacitan - Seorang pencuri sapi diringkus polisi ketika terjaring razia check poin Covid-19 Polres Pacitan, Jumat (8/5/2020). Pelaku diketahui adalah SRT (36), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung itu diamankan bersama barang bukti seekor sapi.
[irp]
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sapi sebesar Rp 10juta, sepeda motor AE 3735 YZ dan seekor sapi. Seluruhnya kami amankan di mapolsek Kebonagung," kata AKP Sumarjan, Kasubbag Humas Polres Pacitan.
Menurut AKP Sumarjan, sebelumnya polisi menerima laporan kehilangan sapi dari Purwo Yulianto, warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung. Berbekal laporan korban, polisi melakukan pengejaran.
Baca juga: Bencana Longsor Terjdi di 11 Titik Ruas Jalan Ponorogo-Pacitan
Sasaran pertama pengejaran, lanjut Sumarjan, adalah Pasar Hewan Semanten. Petugas menyisir tempat transaksi ternak yang juga dikenal dengan sebutan Pasar Pon tersebut. Di situlah korban menemukan sapi yang selama ini dia pelihara. Namun rupanya hewan tersebut sudah berada di tangan pembeli. Dari pembeli itu pula polisi mendapat nomor telepon orang yang menjual sapi tersebut.
[irp]
Baca juga: BGN Sosialisasi Tata Kelola MBG dan SPPG di Pacitan
"Untungnya si pembeli sapi ini sempat menyimpan nomor HP pelaku. Dari situ petugas kemudian melakukan tracking," kata Kasubag Humas Polres Pacitan
Selanjutnya, pengejaran difokuskan ke arah barat. Yakni jalur Pacitan-Jogja. Pelaku akhirnya ditangkap petugas jaga saat hendak melintasi check point Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo. "Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkas AKP Sumarjan.(hen)
Editor : Redaksi