KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau.
AS diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tersangka merupakan residivis dan ini adalah penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip yang disimpan di tas selempang warna merah hati yang dikenakan pelaku. Pengembangan dilakukan ke kamar kosnya, dan kembali ditemukan 9 paket sabu dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 51,11 gram yang berhasil kami amankan,” jelas Kapolres.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka (COD) dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.
AS diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5 hingga 10 gram per transaksi. Barang tersebut diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.
Editor : Abdul Aziz Qomar