Digerebek Istri di Hotel Tuban, Oknum Staf DPRD Lamongan Kepergok Bersama WIL

Reporter : Rozy
Polisi saat membawa pasangan selingkuh ke Mapolres Tuban

KLIKJATIM.Com | Tuban -Seorang perempuan berinisial M (45) menggerebek suaminya yang diduga berselingkuh dengan wanita lain di sebuah hotel di Tuban, Senin malam (16/2). Penggerebekan itu dilakukan setelah M mencurigai perubahan sikap sang suami, HP (53), yang diketahui bekerja sebagai staf Sekretariat Dewan di DPRD Kabupaten Lamongan.

Kecurigaan tersebut mendorong M membuntuti suaminya sejak keluar rumah. Ia mengikuti pergerakan HP yang melintas di Terminal Lamongan dengan sepeda motor. Sekitar pukul 21.00 WIB, M melihat suaminya berboncengan dengan seorang perempuan. Ia terus mengikuti hingga keduanya masuk ke sebuah hotel di Tuban sekitar pukul 22.45 WIB.

Baca juga: Tuban Darurat Pencurian Ternak, 8 Sapi Hilang dalam Hitungan Hari

Setelah memastikan lokasi, M menunggu di luar hotel dan menghubungi call center 110 untuk meminta pendampingan aparat kepolisian. Tak lama kemudian, petugas dari Polres Tuban bersama pihak keamanan hotel mendatangi kamar yang dipesan HP.

Saat pintu kamar dibuka, HP ditemukan bersama perempuan berinisial K (42), warga Semanding, Tuban, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung di Terminal Bus Lamongan. Keduanya diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Usai penggerebekan, M memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, HP dan K langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim.

Baca juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Tuban

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan. Hasil visum juga memperkuat dugaan tersebut. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru