KLIKJATIM.Com | Tuban – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengairan petani pada Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa dengan hukuman yang bervariasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Aksi Dramatis Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor: Kejar-kejaran 25 Km hingga Duel Celurit
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Rifa’i yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungsoko, serta dua pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, yakni Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1.260.590.519 dalam proyek pengairan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Rifa’i. Selain hukuman fisik, sang Kepala Desa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp176.500.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025
Tak hanya itu, keduanya dibebankan uang pengganti yang cukup besar, yakni masing-masing Rp506.900.695. Apabila denda tersebut tidak terpenuhi, mereka terancam pidana tambahan selama 2 tahun 9 bulan.
Menyikapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum Rifa’i yang terdiri dari Ach. Syaiful Anam, Khasan Saifullah, dan Ahkmat Winarto, menyatakan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
“Kami sedang menyusun pembelaannya untuk minggu depan dan kami optimistis pembelaan yang kami sampaikan nanti dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami,” ujar Khasan Saifullah pada Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI
Senada dengan tim hukum Rifa'i, kuasa hukum Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi, yakni Habib, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan persiapan matang untuk menyusun pembelaan bagi kedua kliennya.
Kasus korupsi HIPPA Kedungsoko ini menjadi perhatian publik di Tuban lantaran menyangkut infrastruktur vital bagi para petani. Kini, nasib ketiga terdakwa bergantung pada pertimbangan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari pihak penasihat hukum pada agenda sidang mendatang.
Editor : Fatih