KLIKJATIM.Com | Gresik--Pemkab Gresik telah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Gresik agar lebih memperketat protokol kesehatan bagi karyawannya. Langkah Pemkab Gresik itu didukung penuh Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
Surat tersebut telah dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan ditandatangani Wakil Bupati Gresik Moh Qosim. Di antara isi surat itu, perusahaan diminta mengadakan rapid tes secara mandiri bagi seluruh pekerjanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
[irp]
[irp]
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Atas dasar itulah Fraksi Nasdem menyambut positif surat edaran pemkab itu. Ketua Fraksi Nasdem Musa mengatakan, rapid tes memang penting sebagai upaya pemetaan agar bisa mengantisipasi sebaran covid-19."Jika ada yg positif dapat segera diantisipasi tanpa menutup usahanya," tuturnya kepada klikjatim.com, Jumat (8/5/2020).
Musa berharap surat edaran dari Pemkab Gresik itu, dipatuhi oleh semua industry dan pelaku usaha di Kabupaten Gresik yang memiliki banyak karyawan.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
"Kami berharap kasus di PT. Sampoerna tidak terjadi di Gresik," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi