KLIKJATIM.Com | Gresik--Pemkab Gresik telah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Gresik agar lebih memperketat protokol kesehatan bagi karyawannya. Langkah Pemkab Gresik itu didukung penuh Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
Surat tersebut telah dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan ditandatangani Wakil Bupati Gresik Moh Qosim. Di antara isi surat itu, perusahaan diminta mengadakan rapid tes secara mandiri bagi seluruh pekerjanya.
Baca juga: Sempat Curhat ke Keluarga, Perantau Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
[irp]
[irp]
Baca juga: Satlantas Polres Gresik dan Taruna Akpol Bagikan Sembako untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
Atas dasar itulah Fraksi Nasdem menyambut positif surat edaran pemkab itu. Ketua Fraksi Nasdem Musa mengatakan, rapid tes memang penting sebagai upaya pemetaan agar bisa mengantisipasi sebaran covid-19."Jika ada yg positif dapat segera diantisipasi tanpa menutup usahanya," tuturnya kepada klikjatim.com, Jumat (8/5/2020).
Musa berharap surat edaran dari Pemkab Gresik itu, dipatuhi oleh semua industry dan pelaku usaha di Kabupaten Gresik yang memiliki banyak karyawan.
Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
"Kami berharap kasus di PT. Sampoerna tidak terjadi di Gresik," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi