Polres Sumenep Bongkar Kasus Pembunuhan di Lenteng, Pelaku Dibekuk di Sampang

Reporter : Hendra
TERUNGKAP: Satreskrim Polres Sumenep memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Lenteng. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga di Kecamatan Lenteng.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (29/1) lalu di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, yang menewaskan korban berinisial M (55).

Baca juga: Hadirkan Musik Tong-Tong hingga Motor Listrik, Honda Premium Matic Day di Sumenep Sedot Perhatian Warga

Kejadian bermula saat korban yang baru saja selesai mengangkut hasil panen jagung berpapasan dengan pelaku berinisial L (50) di tengah jalan menuju sawah. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah celurit.

Meski sempat mencoba melarikan diri, korban akhirnya roboh dan meninggal dunia di halaman rumah warga akibat luka bacok yang cukup serius.

Pasca kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun pengejaran intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (31/1) malam tanpa perlawanan.

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati karena merasa diejek, serta adanya dugaan kecemburuan terkait isu kedekatan korban dengan istri pelaku.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto pada Senin (2/2) siang.

Baca juga: Polres Sampang Dalami Kasus Video Syur di Omben Sampang

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah celurit, sepasang sandal jepit milik pelaku dan sandal selop milik korban, songkok milik korban, serta sarung milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru