Sengketa Batas Tanah di Jember Berujung Maut, Polisi Tegaskan Bukan Carok

Reporter : Muhammad Hatta
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas setelah menjadi korban pembacokan pada Minggu pagi, 26 Januari 2026. Korban diketahui bernama Sumarsono (53), warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Peristiwa tersebut diduga dipicu sengketa batas tanah antara korban dan pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polres Jember.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 hingga 06.00 WIB di wilayah Desa Glagahwero. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bukan merupakan carok atau perkelahian satu lawan satu, melainkan aksi penganiayaan yang berujung pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Kejadian ini sudah ditangani oleh Polsek Kalisat. Tersangka telah diamankan, dilakukan pemeriksaan, dan saat ini menjalani penahanan,” ujar Iptu Dwi saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (27/1/2026) petang.

Ia mengungkapkan, kronologi bermula ketika korban sedang menyapu halaman depan rumahnya pada pagi hari. Tanpa diduga, tersangka berinisial BD (68) mendatangi korban dengan membawa celurit, lalu langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah korban hingga mengenai punggung sebelah kiri.

“Korban saat itu sedang menyapu halaman, kemudian didatangi tersangka dan langsung dilakukan penyabetan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Meski mengalami luka serius, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Namun tersangka masih sempat mengejar korban. Dalam kondisi terpojok, korban mencoba menangkis serangan, tetapi kembali mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri serta luka pada tangan kanan.

Korban akhirnya tergeletak bersimbah darah dan segera dievakuasi ke RSD dr. Soebandi Jember. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban direncanakan menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, serta menyita barang bukti berupa celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif kejadian diduga kuat dipicu persoalan wangkit atau sengketa batas tanah antara korban dan tersangka yang telah berlangsung cukup lama. Hubungan keduanya diketahui sudah tidak harmonis meskipun masih memiliki hubungan keluarga.

“Permasalahan ini sudah lama terjadi. Bahkan, dari pihak desa sebenarnya telah merencanakan upaya mediasi pada hari kejadian,” ungkap Dwi.

Terkait dugaan adanya unsur perencanaan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. “Masih dalam proses penyelidikan. Sementara, tersangka mendatangi korban dengan niat melukai, namun akibat perbuatannya tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Kalisat untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru