KLIKJATIM.Com | Gresik - Windhu Sugiarto, penghuni Icon Apartemen terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Icon Apartemen Gresik. Terbentuknya PPPSRS Icon Apartemen ini menjadi sejarah karena baru pertama kali terbentuk di seluruh Indonesia.
Terpilihnya Windhu Sugiarto ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat melalui Musyawarah Bersama yang digelar Sabtu (24/1). Musyawarah ini diikuti para penghuni apartemen, perwakilan PT Raya Bumi Nusantara Permai selaku developer, Dinas Pemukiman dan Cipta Karya (CPKP) Kabupaten Gresik, notaris dan undangan lainnya.
Baca juga: Icon Apartemen Bakal Jadi Pionir Pembentukan Perhimpunan Pemilik Apartemen
Ketua Panitia Musyawarah, Yahya Ridwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang musyawarah diikuti oleh 61 orang perwakilan penghuni. Sidang sempat selama 30 menit karena jumlah peserta belum memenuhi kuorum. Kemudian sidang dilanjutkan kembali dan memenuhi kuorum.
Selanjutnya, 5 orang kandidat ketua PPPSRS Icon Apartemen menyampaikan visi dan misinya kepada peserta sidang. Kelima orang calon masing-masing Bagus Ardianto, Eru Utomo, Indira Pangesti, Suhut Perluhutan, Windhu Sugiarto. Usai penyampaikan visi misi, kemudian dilanjutkan pemilihan langsung layaknya pemilihan presiden.
Dari total peserta sidang kemudian terpilih Windhu Sugiarto dengan 28 suara, Bagus Ardianto (19 suara), Eru Utomo (9 suara), Indira Pangesti (6 suara), dan Suhut Perluhutan (2 suara). "Dengan jumlah suara maka ketua PPPSRS Icon Apartemen terpilih adalah Windhu Sugiarto," kata Yahya Ridwan.
"Keputusan ini diambil agar proses pembentukan PPPSRS berjalan sah, demokratis, dan sesuai aturan," imbuh dia.
Dengan demikian, Windhu Sugiarto akan memimpin paguyuban yang terdiri dari 530 penghuni unit yang sudah terisi dari total 790 unit termasuk kios di Icon Apartment Gresik.
Windhu Sugiarto dalam paparan visi misinya menyampaikan dia ingin menjadikan lingkungan Apartemen Icon Gresik yang aman, nyaman, tertib dan mempunyai nilai inevstasi. "Kami juga ingin menciptakan hubungan antar pemilik dan penghuni apartemen yang harmonis serta berkualitas," ujar alumni Magister Hukum Universitas Hasanudin Makassar ini.
Baca juga: Wujudkan Pengelolaan Profesional, Icon Apartment Gresik Gelar Musyawarah Pembentukan PPPSRS
Kedepannya, dia mencanangkan sejumlah program kerja setelah pembentukan PPPSRS Icon Apartemen ini. Program kerja itu di antaranya penyusunan SOP pengelolaan fasilitas bersama, pelatihan staf pengelolaan dan petugas keamanan. Kemudian penyusunan rencana tahunan berdasarkan AD/ART.
"Kami akan mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan secara digital kemudian melaporkan keuangan secara bulanan dan tahunan. Serta melakukan audit eksternal dan internal secara berkala," ujar Windhu Sugiarto.
Lailatul Sadiyah, Kepala Dinas Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Gresik menyambut baik terbentuknya pengurus PPSRS Icon Apartemen ini. Merujuk Undang-Undang Rumah Susun dan Permen PKP No. 4 Tahun 2025, maka pembentukan PPPSRS di Icon Apartemen ini menjadi yang pertama di Indonesia sekaligus menjadi pionir untuk pembentukan di apartemen kedepannya," ujar Lailatul Sadiyah, Kepala Dinas Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Gresik.
Dijelaskan, selain Gresik sebenarnya ada wilayah lain yang menggelar pembentukan PPPSRS. Masing-masing Casablanca Jakarta dan Yogyakarta. "Kami yakin Gresik akan menjadi yang pertama dalam melaksanakan Permen PKP No. 4 Tahun 2025 terkait pembentukan PPPSRS " ujar Kadis Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Gresik menambahkan. "Harapannya PPPSRS ini dapat guyub rukun dan menjaga iklim investasi di Gresik," tuturnya.
Baca juga: Iconland Property Tawarkan Promo Tahun Baru, Tempat Strategis di Pusat Kota Gresik
Komisaris Utama Iconland Property, Bambang Setyobudi menyampaikan bahwa pembangunan Icon Apartment bukan sekadar membangun hunian bertingkat, tetapi menciptakan komunitas modern dengan standar kenyamanan, keamanan, dan nilai investasi yang terjaga.
Menurutnya, pembentukan PPPSRS merupakan amanat regulasi sekaligus kebutuhan bersama agar pengelolaan apartemen dapat berjalan profesional dan partisipatif.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Rumah Susun dan Permen PKP No. 4 Tahun 2025, kami berkewajiban memfasilitasi terbentuknya PPPSRS. Organisasi ini nanti akan menjadi mitra strategis bagi kami dan pengelola dalam menjaga fasilitas umum serta keberlangsungan kenyamanan hunian," ungkapnya.
Pihak developer juga berkomitmen mendampingi proses transisi pengelolaan agar berjalan mulus tanpa mengganggu kenyamanan penghuni. "Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses transisi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar serah terima pengelolaan dapat berjalan mulus tanpa mengganggu kenyamanan tinggal Bapak dan Ibu. Semoga keputusan yang diambil hari ini membawa keberkahan dan menjadikan Icon Apartemen Gresik sebagai hunian terbaik, teraman, dan ternyaman di Jawa Timur," terangnya.
Editor : Wahyudi